Blog
BPRSCKPNSyariahPOJK 24/2024OJK

CKPN untuk BPR Syariah: Kaitan POJK 24/2024, Akad, dan Cara Menekan Perhitungannya

14 Oktober 2026 • Tim Heasoft

Menghitung CKPN di BPR Syariah tidak lagi bisa dikerjakan sekadar menyalin persentase kolektibilitas. Sejak 1 Januari 2025, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah mewajibkan BPR Syariah membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) berdasarkan standar akuntansi keuangan — dan cara menghitungnya berbeda dari BPR konvensional. Pada tanggal yang sama, SAK Entitas Privat (SAK EP) efektif menggantikan SAK ETAP.

Artikel ini membahas apa itu CKPN di BPR Syariah, kaitannya dengan POJK 24/2024, dasar pengukuran eksposur menurut akad, penyiapan data penilaian kolektif, cara menghitung PD dan LGD, hingga contoh kasus. Seluruh angka dan nasabahnya bersifat ilustrasi (bukan data sebenarnya).

Alur perhitungan CKPN di BPR Syariah: dari aturan POJK 24/2024 dan SAK EP serta data, melalui parameter PD, LGD, dan EAD, hingga hasil CKPN
Alur perhitungan CKPN di BPR Syariah: dari aturan dan data, melalui parameter, hingga angka CKPN.

Apa Itu CKPN di BPR Syariah?

CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. Definisi ini dicantumkan dalam POJK 24/2024 Pasal 1 ayat (1) angka 21, yang memisahkan CKPN dari PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Aset).

Untuk BPR Syariah, standar akuntansi yang dipakai adalah SAK Entitas Privat (SAK EP) — efektif 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Khusus penurunan nilai atas aset keuangan yang berasal dari transaksi syariah, DSAS IAI menegaskan bahwa acuan kebijakan akuntansinya adalah PSAK 459: Akuntansi Perbankan Syariah. Jadi, kerangka akuntansinya adalah SAK EP, dengan PSAK 459 sebagai rujukan untuk aset syariah.

Mulai 1 Januari 2027, penurunan nilai aset keuangan syariah bagi entitas pengguna SAK EP diatur khusus oleh PSAK 414 (disahkan DSAS IAI 29 April 2025), dengan opsi penerapan dini. PSAK 414 tetap memakai model incurred loss (bukan expected loss) dan dihitung tanpa unsur nilai waktu uang, serta menggantikan ketentuan penurunan nilai yang sebelumnya tersebar di berbagai PSAK spesifik akad. Cakupannya adalah aset keuangan syariah berupa hak tagih dengan jumlah dan waktu pembayaran yang ditentukan — seperti piutang murabahah, piutang istishna, dan piutang pendapatan ijarah.

Apa Itu PPAP dan PPKA di BPR Syariah?

PPAP (Penyisihan Penghapusan Aset Produktif) adalah istilah lama yang mengacu pada POJK 29/POJK.03/2019. Ketentuan itu dicabut oleh POJK 24/2024 Pasal 61.

Sejak POJK 24/2024, perannya bergeser menjadi PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Aset) — penyisihan berbasis persentase kualitas aset untuk keperluan perhitungan rasio KPMM. Persentasenya (Pasal 24):

  • PPKA umum: paling sedikit 0,5% dari aset produktif berkualitas lancar.
  • PPKA khusus: 3% (dalam perhatian khusus), 10% (kurang lancar), 50% (diragukan), dan 100% (macet) — setelah dikurangi nilai agunan.

Yang khas di BPR Syariah: dasar perhitungan mengikuti akad (Pasal 25):

Akad Dasar perhitungan PPKA
Murabahah, Istishna, Multijasa Saldo harga pokok
Mudharabah, Musyarakah, Qardh Jumlah saldo pembiayaan
Ijarah, IMBT Tunggakan pokok

Selain itu, kualitas pembiayaan ditetapkan sebagai lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet (Pasal 11).

Kaitan CKPN dengan POJK Nomor 24 Tahun 2024

Inilah titik yang perlu diluruskan, karena kerap masih dijelaskan dengan kerangka POJK lama:

  • CKPN menjadi kewajiban. Pasal 33 menegaskan BPR Syariah wajib membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2025. Pasal 59 menyatakan ketentuan CKPN (Pasal 33 dan Pasal 34) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
  • PPKA hanya sampai 31 Desember 2024. Pasal 57 menegaskan pembentukan PPKA dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 (kecuali PPKA untuk penempatan pada bank umum konvensional).
  • POJK 29/2019 dicabut. Pasal 61 mencabut POJK lama tentang PPAP BPR Syariah.
  • Hubungan CKPN dan PPKA dalam KPMM. Pasal 34 mengatur bahwa dalam menghitung rasio KPMM, BPR Syariah memperhitungkan CKPN dan PPKA. Bila CKPN yang dibentuk lebih kecil dari PPKA, selisihnya menjadi pengurang modal dalam perhitungan KPMM. Bila CKPN sama dengan atau lebih besar dari PPKA, PPKA tidak perlu diperhitungkan.

Perbedaan periode efektif dengan BPR konvensional. CKPN BPR Syariah mulai diwajibkan 1 Januari 2025 (POJK 24/2024), dengan acuan SAK EP dan PSAK 459. Namun standar penurunan nilai khusus aset keuangan syariah bagi entitas SAK EP — PSAK 414 — baru efektif 1 Januari 2027 (dengan opsi penerapan dini). Jadi kerangka CKPN syariah yang definitif memiliki periode efektif berbeda dari BPR konvensional, yang sudah menerapkan CKPN berbasis SAK EP sejak 1 Januari 2025.

Kesimpulannya: yang wajib dibentuk adalah CKPN. PPKA tetap ada, tetapi sebagai pembanding dalam perhitungan modal — bukan lagi “penyisihan minimum” yang berdiri sendiri. Selisih keduanya berdampak langsung ke rasio permodalan BPR Syariah.

Peran Akad dalam Pengukuran Eksposur

Satu hal yang membedakan BPR Syariah: dasar pengukuran eksposur mengikuti akad, sejalan dengan dasar perhitungan pada Pasal 25. Ini memengaruhi EAD (nilai eksposur saat gagal bayar) yang dipakai dalam perhitungan CKPN:

Akad Eksposur diukur dari
Murabahah, Istishna, Multijasa Saldo harga pokok
Mudharabah, Musyarakah, Qardh Jumlah saldo pembiayaan
Ijarah, IMBT Tunggakan pokok

Karena itu, ketepatan pencatatan akad di sistem menentukan benar-tidaknya angka EAD — dan pada akhirnya angka CKPN. Bila satu pembiayaan tercatat dengan akad yang salah, dasar pengukurannya bisa salah.

Dua Pendekatan CKPN dalam SAK EP

Penilaian Individual

Pembiayaan yang signifikan dievaluasi satu per satu. Bila terdapat bukti objektif penurunan nilai, kerugian diukur antara lain dengan:

  • Nilai kini arus kas yang dapat dipulihkan: estimasi arus kas masa datang yang diperkirakan tertagih.
  • Nilai agunan yang dapat direalisasi: dipakai bila pelunasan bergantung pada agunan.
  • Harga pasar yang dapat diamati, bila tersedia.

Penilaian Kolektif

Pembiayaan yang tidak dievaluasi individual dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko serupa, lalu dihitung tingkat kerugiannya secara statistik. Inilah bagian yang paling menuntut ketelitian data, karena hasilnya bergantung pada kerapian dan konsistensi data historis BPR Syariah.

Diagram alur penyiapan data untuk penilaian kolektif CKPN di BPR Syariah: sumber data pembiayaan syariah, konsolidasi, segmentasi akad, data kerugian historis, estimasi PD dan LGD, hingga CKPN kolektif
Alur penyiapan data hingga perhitungan CKPN kolektif di BPR Syariah.

Agar perhitungan kolektif bisa diandalkan, data yang disiapkan harus memenuhi beberapa syarat:

  • Identitas tunggal per nasabah. Satu nasabah, satu ID. Data ganda membuat satu risiko dihitung berkali-kali.
  • Jenis akad yang benar. Murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah punya dasar pengukuran berbeda (Pasal 25).
  • Riwayat kualitas yang utuh. Perpindahan kualitas dari bulan ke bulan harus terekam, bukan hanya status terkini.
  • Hari tunggakan yang akurat. Bucket tunggakan adalah dasar pendekatan NetFlow.
  • Data hapus buku dan pemulihan. Berapa yang dihapus dan berapa yang berhasil ditagih kembali menentukan LGD.
  • Nilai agunan yang mutakhir. Nilai agunan yang kedaluwarsa membuat LGD terlalu optimistis atau terlalu pesimistis.
  • Rentang waktu yang cukup. Umumnya diperlukan data minimal 3 tahun agar tingkat kerugian tidak bias.

Tahapan penyiapan datanya berjalan berurutan:

  1. Konsolidasi. Tarik data pembiayaan, agunan, dan riwayat pembayaran dari core banking serta dokumen pendukung ke satu basis data.
  2. Pembersihan. Rapikan ID nasabah, hapus duplikasi, dan seragamkan definisi default serta kualitas.
  3. Segmentasi. Bentuk kelompok berdasarkan produk, akad, wilayah, jangka waktu, dan jenis agunan.
  4. Perhitungan kerugian historis. Hitung tingkat kerugian per kelompok untuk memperoleh PD dan LGD.
  5. Penerapan ke saldo berjalan. Terapkan parameter tersebut ke portofolio berjalan untuk menghasilkan CKPN kolektif.

Beberapa jebakan data yang sering muncul:

  • Jenis akad tercatat tidak konsisten, sehingga dasar pengukuran eksposur salah.
  • Nilai agunan tidak pernah diperbarui setelah pembiayaan direalisasikan.
  • Hapus buku tidak tercatat sebagai peristiwa kerugian (loss event).
  • Definisi default berubah-ubah antar periode, membuat hasil antar periode sulit dibandingkan.

Cara Menghitung PD: NetFlow vs Migration

PD tidak dihitung dengan satu rumus tunggal. Ada dua pendekatan yang lazim dan sering tertukar: PD NetFlow (roll rate) dan PD Migration (loan grading). Keduanya bertumpu pada data historis perpindahan risiko, tetapi basis “status”-nya berbeda, sehingga harus dihitung terpisah.

PD NetFlow (Roll Rate)

Pendekatan ini melihat perpindahan pembiayaan antar bucket tunggakan berdasarkan hari tunggakan: 0 hari, 1–30 hari, 31–60 hari, 61–90 hari, dan lebih dari 90 hari. Berikut ilustrasinya.

1) Basis nominal (Rp juta)

Bucket asal Saldo awal → 1 → 2 → 3 → 4 → 5 Terbayar
0 hari 20.000 15.600 1.600 400 100 100 2.200
1–30 hari 4.000 200 2.800 480 120 40 360
31–60 hari 1.200 0 144 720 180 60 96
61–90 hari 800 0 0 64 400 200 136
> 90 hari 2.000 0 0 0 100 1.600 300

2) Basis persentase

Bucket asal → 1 → 2 → 3 → 4 → 5 Terbayar PD
0 hari 78,0% 8,0% 2,0% 0,5% 0,5% 11,0% 4,0%
1–30 hari 5,0% 70,0% 12,0% 3,0% 1,0% 9,0% 9,0%
31–60 hari 0,0% 12,0% 60,0% 15,0% 5,0% 8,0% 22,0%
61–90 hari 0,0% 0,0% 8,0% 50,0% 25,0% 17,0% 48,0%
> 90 hari 0,0% 0,0% 0,0% 5,0% 80,0% 15,0% 80,0%
  • Basis status: bucket hari tunggakan.
  • Horizon: umumnya bulanan.
  • Cara hitung: peluang pindah ke bucket yang lebih buruk dikalikan secara kumulatif hingga titik hapus buku.
  • Cocok untuk: portofolio mikro dengan data tunggakan yang rapi.

PD Migration (Loan Grading)

Pendekatan ini melihat perpindahan grade risiko internal dari periode ke periode (bucket 1 = paling sehat, bucket 5 = paling berisiko).

1) Basis nominal (Rp juta)

Bucket asal Saldo awal → 1 → 2 → 3 → 4 → 5 Terbayar
1 19.413 7.088 2.201 564 191 1.344 8.025
2 2.788 298 965 0 123 188 1.214
3 412 0 64 134 55 58 101
4 458 0 0 0 0 151 307
5 2.724 69 86 0 0 1.673 896

2) Basis persentase

Bucket asal → 1 → 2 → 3 → 4 → 5 Terbayar PD
1 36,5% 11,3% 2,9% 1,0% 6,9% 41,3% 5,4%
2 10,7% 34,6% 0,0% 4,4% 6,7% 43,5% 5,0%
3 0,0% 15,7% 32,5% 13,3% 14,0% 24,5% 11,3%
4 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 33,0% 67,0% 20,3%
5 2,5% 3,2% 0,0% 0,0% 61,4% 32,9% 61,4%
  • Basis status: grade/kualitas internal (loan grading).
  • Horizon: umumnya tahunan.
  • Cara hitung: matriks transisi antar grade, lalu peluang bermigrasi ke grade terburuk memakai joint probability.
  • Cocok untuk: bank yang sudah memiliki sistem peringkat risiko internal yang konsisten.

Jangan Dicampur

  • Basis berbeda. NetFlow berbasis hari tunggakan; Migration berbasis grade internal.
  • Horizon berbeda. Perpindahan bulanan tidak bisa langsung disamakan dengan tahunan.
  • Data minimal 3 tahun agar tingkatnya tidak bias.
  • Pilih satu, konsisten, dan dokumentasikan asumsinya.

Cara Menghitung LGD: Expected Recoveries vs Collateral Shortfall

Jika PD mengukur peluang gagal bayar, LGD (Loss Given Default) mengukur seberapa besar kerugian setelah gagal bayar. Ada dua pendekatan: Expected Recoveries dan Collateral Shortfall. Keduanya tidak dipakai terpisah — LGD final adalah rata-rata terbobot keduanya.

LGD Expected Recoveries

Keterangan Nilai
Total pembiayaan dihapusbuku (bobot) Rp531.083.663
Nilai pemulihan yang diterima Rp245.665
Recovery rate (pemulihan ÷ hapus buku) 0,05%
LGD Expected Recoveries (1 − recovery rate) 99,95%
  • Cara hitung: jumlahkan pembiayaan yang dihapusbukukan beserta pemulihan yang berhasil ditagih, hitung recovery rate, lalu LGD = 1 − recovery rate.
  • Bobotnya: total pembiayaan dihapusbuku (Rp531,1 juta).

LGD Collateral Shortfall

Nasabah Baki debet (Rp juta) Nilai agunan (Rp juta) Hasil eksekusi (Rp juta) Shortfall (Rp juta)
A 102,7 165,0 123,3 0,0
B 120,0 180,0 133,0 0,0
C 190,0 250,4 205,0 0,0
D 98,0 147,0 128,0 0,0
E 53,7 300,0 66,9 0,0
F 66,0 200,0 81,0 0,0
Total 768,9 1.572,4 879,3 0,0

Pada contoh ini, hasil eksekusi agunan masih menutup baki debet, sehingga LGD Collateral Shortfall = 0%.

  • Cara hitung: bandingkan hasil eksekusi agunan dengan kewajiban yang harus diselesaikan; selisih kurangnya = kerugian (LGD).
  • Bobotnya: total baki debet yang dieksekusi (Rp768,9 juta).

Menggabungkan Kedua Pendekatan LGD

LGD = (LGD Expected Recoveries × bobot₁ + LGD Collateral Shortfall × bobot₂) ÷ (bobot₁ + bobot₂)

Pendekatan LGD Bobot (Rp) LGD × Bobot (Rp)
Expected Recoveries 99,95% 531.083.663 530.838.000
Collateral Shortfall 0,00% 768.882.590 0
LGD final (rata-rata terbobot) 40,83% 1.299.966.253 530.838.000

Nilai 40,83% inilah yang dipakai sebagai LGD pada perhitungan CKPN.

Catatan LGD

  • Rata-rata terbobot, bukan pilih salah satu. Bobot tiap pendekatan adalah basis datanya: total pembiayaan dihapusbuku dan total baki debet yang dieksekusi.
  • Agunan menentukan. Nilai agunan yang mutakhir dan dapat dieksekusi membuat Collateral Shortfall lebih realistis.
  • Konsisten dan terdokumentasi. Terapkan pendekatan dan bobot yang sama antar periode, dan simpan kertas kerjanya untuk kebutuhan audit.

Menghitung CKPN: EAD × PD × LGD

CKPN = EAD × PD × LGD

Bucket EAD / Baki debet (Rp miliar) PD LGD CKPN (Rp juta) CKPN rate
1 14,87 5,42% 40,83% 329,1 2,21%
2 3,67 17,48% 40,83% 261,7 7,14%
3 0,48 21,87% 40,83% 42,8 8,93%
4 0,89 34,16% 40,83% 123,6 13,95%
5 3,01 72,28% 40,83% 889,1 29,52%
Total kolektif 22,91 1.646,3

CKPN rate melonjak seiring naiknya bucket — dari 2,21% di bucket 1 menjadi 29,52% di bucket 5. Ditambah CKPN dari penilaian individual, totalnya masuk ke laporan keuangan dan dibandingkan dengan PPKA dalam perhitungan rasio KPMM.

Dampak CKPN ke Kinerja dan Tingkat Kesehatan

Rasio Sebelum Sesudah
ROA 3,38% 2,78%
BOPO 77,82% 81,38%
NIM 11,21% 10,68%

CKPN yang lebih tinggi menekan laba, sehingga memengaruhi rasio kinerja yang dinilai dalam penilaian tingkat kesehatan. Karena itu, ketepatan parameter CKPN bukan urusan akuntansi semata.

Kenapa CKPN Bisa Berbeda dari PPKA

PPKA memakai persentase tetap, sehingga pembiayaan “macet” langsung disisihkan 100% dari dasar perhitungan setelah dikurangi agunan. CKPN individual lebih fleksibel: ia memperhitungkan berapa yang diperkirakan benar-benar tidak kembali. Untuk portofolio dengan agunan memadai, CKPN individual bisa lebih rendah dari PPKA.

Namun ingat Pasal 34: bila CKPN lebih rendah dari PPKA, selisihnya menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM.

Faktor yang Mendorong CKPN Lebih Rendah

Beberapa hal berikut membuat perhitungan CKPN lebih efisien — bukan dengan menurunkan asumsi, melainkan menyajikan risiko secara lebih akurat.

  1. Kelengkapan data & loan grading. Data kerugian historis yang rapi per segmen menghasilkan parameter PD/LGD yang lebih mendekati kenyataan.
  2. Segmentasi berdasarkan akad. Murabahah, mudharabah, dan ijarah punya dasar pengukuran berbeda; jangan dihitung dengan satu asumsi seragam.
  3. Dokumentasi dan valuasi agunan yang mutakhir. Agunan yang lengkap dan dinilai berkala menurunkan LGD.
  4. Penilaian individual vs kolektif yang tepat. Pembiayaan signifikan dievaluasi individual, sisanya kolektif.
  5. Ketepatan data akad dan eksposur. Salah mencatat akad berarti salah menghitung EAD.
  6. Hapus buku tepat waktu. Pembiayaan yang benar-benar tidak tertagih sebaiknya dihapusbukukan sesuai ketentuan (Pasal 50–51).
  7. Perbaikan kualitas pembiayaan. Menekan tunggakan menurunkan tingkat kerugian secara alami.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Kasus 1: Akad Tercatat Salah

Jenis akad di sistem tertulis murabahah padahal transaksinya musyarakah. Karena dasar pengukuran eksposur berbeda, angka EAD dan CKPN pun salah. Perbaikan data akad membuat perhitungan kembali akurat.

Kasus 2: Agunan Tidak Ternilai

Pembiayaan macet dihitung CKPN tanpa nilai agunan di sistem, sehingga nilai pemulihan dianggap nol dan CKPN membengkak. Setelah agunan dinilai ulang, angka CKPN turun wajar.

Kasus 3: LGD Diambil dari Satu Metode Saja

LGD dipakai dari Collateral Shortfall saja (0%) tanpa dibobot dengan Expected Recoveries, sehingga CKPN terlihat sangat kecil. LGD final yang benar adalah rata-rata terbobot keduanya.

Kasus 4: Data Tunggakan Tidak Akurat

Riwayat tunggakan tidak rapi, sehingga bucket NetFlow salah dan PD tidak mencerminkan risiko sebenarnya. Penertiban data tunggakan membuat PD lebih akurat.

Kasus 5: Pembiayaan Macet Lama Tak Dihapuskan

Pembiayaan yang sudah jelas tidak tertagih dibiarkan di neraca bertahun-tahun. Beban penyisihan berulang dan CKPN tidak stabil. Setelah dihapusbukukan sesuai ketentuan, portofolio menjadi lebih bersih.

Peran Manajemen, Operasional, dan Stakeholder

Direksi dan Manajemen

Menetapkan kebijakan dan metodologi CKPN, menyetujui model serta asumsinya, dan memastikan tidak ada tekanan untuk menurunkan penyisihan demi mempercantik laba.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Mengevaluasi kebijakan dan prosedur pembiayaan terkait pemenuhan prinsip syariah (Pasal 53 ayat (5)) dan melaporkan hasilnya kepada OJK (Pasal 54).

Divisi Akuntansi dan Risiko

Menyusun model penurunan nilai (individual dan kolektif), mengelola data kerugian historis, serta menetapkan dan meninjau parameter PD dan LGD.

Divisi Pembiayaan dan Operasional

Menjaga ketepatan data akad, kelengkapan dokumen agunan, dan pemantauan tunggakan.

Dewan Komisaris dan Regulator

Dewan Komisaris mengawasi efektivitas kebijakan pembiayaan; OJK menilai kesehatan bank sekaligus membandingkan kualitas aset menurut penilaian bank dengan hasil pengawas.

Kenapa Core Banking Penting untuk CKPN

Perhitungan CKPN di BPR Syariah bergantung pada data: jenis akad, sisa pokok/saldo harga pokok, kualitas, tunggakan, dan nilai agunan. Bila data tersebar di berkas manual, perhitungan CKPN menjadi lambat, tidak konsisten, dan sulit diaudit.

Core banking syariah seperti HeaSyariah menyimpan seluruh data pembiayaan dan agunan di satu tempat, sehingga perhitungan CKPN dapat dijalankan otomatis dengan parameter yang terdokumentasi. Pelajari HeaSyariah Core Software kami.

Catatan Penting: Kewajaran, Transparansi, dan Audit

CKPN yang lebih rendah hanya sah bila lahir dari perbaikan kualitas portofolio dan data — bukan dari menurunkan asumsi agar laba terlihat lebih baik. Perhitungan harus wajar, didukung dokumentasi, disetujui manajemen, dan siap diaudit.

Selain itu, POJK 24/2024 Pasal 3 menegaskan: bila terjadi perbedaan penetapan kualitas aset produktif antara BPR Syariah dan OJK, kualitas yang berlaku adalah yang ditetapkan OJK, dan BPR Syariah wajib menyesuaikan laporannya.

Kesimpulan

Sejak 2025, acuan pencadangan BPR Syariah bukan lagi PPAP, melainkan CKPN sesuai SAK EP dengan PSAK 459 sebagai rujukan aset syariah — sesuai amanat POJK 24/2024. PPKA tetap hadir sebagai pembanding dalam perhitungan modal.

Yang membedakan dari BPR konvensional adalah peran akad: dasar pengukuran eksposur (EAD) mengikuti akad (Pasal 25). Untuk PD, pilih secara sadar antara NetFlow atau Migration; untuk LGD, LGD final adalah rata-rata terbobot Expected Recoveries dan Collateral Shortfall. Dengan data akad dan agunan yang rapi, CKPN yang akurat dan kepatuhan syariah bisa dicapai bersamaan.

Referensi