Pembaca artikel blog Heasoft sering menemukan istilah perbankan yang belum familiar. Supaya tidak perlu mencari satu per satu, halaman ini mengumpulkan istilah yang paling sering muncul dalam artikel-artikel kami.

Kamus ini diperbarui pada 3 November 2026. Beberapa istilah mengikuti nomenklatur baru UU P2SK dan POJK 7/2024: BPR kini berarti Bank Perekonomian Rakyat, bukan lagi Bank Perkreditan Rakyat. Istilah lama tetap dicantumkan agar dokumen lama mudah dipahami. Singkatan dalam tanda kurung adalah kepanjangan resmi atau padanan bahasa Inggrisnya.

A

  • ABAC (Attribute-Based Access Control): Pengaturan hak akses berdasarkan atribut pengguna, peran, dan konteks, bukan hanya berdasarkan jabatan. PADK 43/2025 mendorong pemakaiannya untuk sistem kritikal.
  • Akad: Perjanjian syariah antara bank syariah atau koperasi syariah dan nasabah yang mengatur hak dan kewajiban.
  • APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK): Sistem untuk mengirim laporan BPR dan BPRS kepada OJK.
  • APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme): Upaya mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. POJK 8/2023 menambahkan PPSPM sehingga cakupannya menjadi APU, PPT, dan PPPSPM.
  • Aplikasi Inti Perbankan: Sistem elektronik yang memproses seluruh transaksi perbankan harian, mencakup fungsi nasabah, simpanan, pinjaman, akuntansi, dan pelaporan.
  • ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko): Nilai aset setelah dikalikan bobot risiko; dasar penghitungan rasio kecukupan modal (CAR).
  • Audit intern: Fungsi pemeriksaan independen di dalam bank untuk menilai pengendalian intern, kepatuhan, dan keandalan laporan.
  • Audit trail: Catatan otomatis tentang siapa, kapan, dan apa yang berubah pada sistem.
  • AYDA (Agunan Yang Diambil Alih): Aset yang diambil alih bank karena kredit atau pembiayaan macet.

B

  • Bagi hasil: Pembagian pendapatan atau hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana menurut nisbah yang disepakati dalam akad.
  • Benturan kepentingan: Kondisi ketika kepentingan pribadi atau pihak lain dapat memengaruhi keputusan seseorang di bank.
  • Beneficial owner (Pemilik Manfaat): Orang perseorangan yang berhak atas atau menerima manfaat dari rekening, mengendalikan transaksi, atau mengendalikan korporasi.
  • BI (Bank Indonesia): Bank sentral yang menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran.
  • BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana): Batas penyaluran dana kepada satu pihak atau kelompok pihak terkait untuk BPRS.
  • BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit): Batas pemberian kredit kepada satu pihak atau kelompok pihak terkait untuk BPR konvensional.
  • BMPP (Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan): Istilah batas pemberian pembiayaan pada bank umum syariah; untuk BPRS, ketentuan OJK memakai BMPD.
  • BMT (Baitul Maal wat Tamwil): Lembaga keuangan mikro syariah yang menghimpun dan menyalurkan dana anggota, sering berbentuk koperasi.
  • BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional): Rasio biaya operasional dibanding pendapatan operasional; makin rendah, makin efisien.
  • BPR (Bank Perekonomian Rakyat): Bank konvensional yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. Sebelum UU P2SK, namanya Bank Perkreditan Rakyat.
  • BPRS (BPR Syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah): Bank syariah yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. Sebelum UU P2SK, namanya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  • BUK (Bank Umum Konvensional): Bank konvensional yang dapat melayani pembayaran dan lalu lintas giral.
  • Bulion: Kegiatan usaha emas batangan (bullion) berprinsip syariah, dari penampungan, pengujian, sampai perdagangan emas. Salah satu prioritas inovasi yang disebut OJK di IIFS 2026.
  • BUS (Bank Umum Syariah): Bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

C

  • CAR (Capital Adequacy Ratio): Rasio kecukupan modal untuk menahan risiko kerugian.
  • CDD (Customer Due Diligence): Kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai profil nasabah.
  • Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah: Dokumen arah strategis OJK yang menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi. Diluncurkan di IIFS 2026 di Makassar, 2 November 2026.
  • CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai): Penyisihan atas potensi kerugian aset keuangan sesuai standar akuntansi.
  • CWLD (Cash Waqf Linked Deposit): Deposito yang menghubungkan penempatan dana di bank syariah dengan program wakaf; hasil penempatannya disalurkan ke program wakaf.

D

  • Dana syirkah temporer: Dana investasi nasabah dengan akad mudharabah yang dikelola bank dan tidak termasuk ekuitas; hasilnya dibagi menurut nisbah.
  • Data pribadi: Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik sendiri maupun digabung dengan data lain.
  • Dewan Komisaris: Organ bank yang mengawasi pengurusan bank dan memberi nasihat kepada Direksi.
  • Direksi: Organ bank yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan bank dan mewakili bank.
  • DPIA (Data Protection Impact Assessment): Penilaian dampak pelindungan data pribadi sebelum pemrosesan berisiko tinggi dimulai.
  • DPK (Dana Pihak Ketiga): Simpanan masyarakat yang dihimpun oleh bank atau koperasi.
  • DPPSPM (Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal): Daftar nama terduga pelaku pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang wajib dicocokkan bank.
  • DPS (Dewan Pengawas Syariah): Pengawas kesesuaian operasional bank syariah dengan prinsip syariah.
  • DRP (Disaster Recovery Plan): Rencana untuk memulihkan sistem dan data setelah bencana atau gangguan.
  • DSAS (Dewan Standar Akuntansi Syariah): Dewan di IAI yang menyusun standar akuntansi syariah.
  • DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia): Lembaga yang menetapkan fatwa produk dan praktik keuangan syariah.
  • DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris): Daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris yang wajib dicocokkan bank.

E

  • EAD (Exposure at Default): Nilai eksposur kredit atau pembiayaan saat debitur gagal bayar.
  • EDD (Enhanced Due Diligence): CDD lebih mendalam untuk nasabah berisiko tinggi, termasuk PEP, dengan pemeriksaan sumber dana dan sumber kekayaan.
  • EIR (Effective Interest Rate): Suku bunga efektif yang memperhitungkan seluruh arus kas dan biaya transaksi.
  • Equivalent rate (ER): Angka setara tahunan dari bagi hasil satu periode; hanya informasi, bukan janji imbal hasil.
  • ETAP (SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik): Standar akuntansi lama yang digantikan SAK EP sejak 1 Januari 2025.

F

  • FATF (Financial Action Task Force): Badan internasional yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
  • FDR/LDR (Financing to Deposit Ratio/Loan to Deposit Ratio): Rasio pembiayaan atau kredit terhadap dana yang dihimpun.
  • Fit and proper test: Uji kemampuan, integritas, dan kepatutan bagi pengurus dan pejabat eksekutif.
  • Fraud: Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian atau keuntungan.
  • Fungsi kepatuhan: Fungsi yang memastikan kegiatan bank sesuai peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.

G

  • goAML: Aplikasi PPATK untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi tunai, dan transfer dana lintas negara.

H

  • HI-1000: Angka bagi hasil per Rp1.000 saldo rata-rata harian nasabah; cara lain menyatakan porsi saldo terhadap pool.

I

  • IAI (Ikatan Akuntan Indonesia): Organisasi profesi akuntan yang menyusun standar akuntansi keuangan Indonesia.
  • IASC (Indonesia Anti-Scam Centre): Pusat pelaporan penipuan transaksi keuangan yang dikelola OJK; laporan masuk melalui iasc.ojk.go.id.
  • iDebku: Layanan OJK yang memungkinkan debitur melihat data kreditnya sendiri; sumber datanya SLIK.
  • IIFS (Indonesia Islamic Finance Summit): Forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah. Edisi kedua digelar di Makassar pada 2–3 November 2026.
  • IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik): Akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan objek sewa kepada penyewa.
  • Impersonation: Penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, memakai nama, logo, atau atribut resmi untuk meminta data pribadi, OTP, atau uang.
  • Insiden TI: Kejadian yang mengganggu atau berpotensi mengganggu kerahasiaan, integritas, atau ketersediaan sistem dan data. Insiden tertentu wajib dinotifikasikan ke OJK paling lambat 24 jam dan dilaporkan dalam 7 hari kerja.
  • IRR (Internal Rate of Return): Tingkat diskonto yang membuat nilai sekarang arus kas sama dengan nol; dipakai untuk mencari EIR.
  • Istinna paralel: Dua akad istinna (pemesanan) yang saling menyambung untuk pembiayaan produksi atau proyek; bank memesan barang kepada produsen atas pesanan nasabah.

K

  • KKS (Ketahanan dan Keamanan Siber): Kemampuan bank mencegah, mendeteksi, menanggulangi, dan pulih dari insiden siber.
  • Komisaris Independen: Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, atau keluarga yang dapat memengaruhi independensinya.
  • Kota Wakaf: Ekosistem wakaf di satu wilayah yang menghubungkan keuangan syariah komersial dengan keuangan sosial syariah. Dikembangkan OJK bersama Kementerian Agama.
  • KPKS (Komite Pengembangan Keuangan Syariah): Komite di lingkungan OJK yang menyusun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.
  • KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum): Rasio modal minimum yang harus dipenuhi bank.
  • KSP (Koperasi Simpan Pinjam): Koperasi yang menghimpun dan menyalurkan dana untuk anggotanya.
  • KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah): Koperasi yang menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah.

L

  • LGD (Loss Given Default): Perkiraan porsi kerugian jika debitur gagal bayar.
  • LJK (Lembaga Jasa Keuangan): Lembaga yang menjalankan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, atau lembaga keuangan mikro.
  • LKM (Lembaga Keuangan Mikro): Lembaga yang menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan skala mikro.
  • LPJ (Laporan Pertanggungjawaban): Laporan pengurus dan pengawas koperasi kepada rapat anggota.
  • LPPRB (Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis): Laporan yang disampaikan BPR dan BPRS kepada OJK.
  • LPS (Lembaga Penjamin Simpanan): Lembaga yang menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan.
  • LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan): Laporan kepada PPATK atas dugaan transaksi mencurigakan, paling lama tiga hari kerja setelah bank mengetahui.
  • LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai): Laporan kepada PPATK atas transaksi tunai paling sedikit Rp500 juta, baik satu kali maupun kumulatif dalam satu hari kerja, paling lama empat belas hari kerja sejak transaksi.
  • LTMB (Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri): Laporan kepada PPATK atas transfer dana lintas negara, paling lama empat belas hari kerja sejak transaksi.

M

  • Maker-checker: Prinsip di mana satu orang membuat transaksi dan orang lain memeriksanya.
  • Manajemen risiko: Proses mengenali, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi bank.
  • Maturitas keamanan siber: Tingkat kematangan pengelolaan ketahanan dan keamanan siber yang dinilai paling sedikit setahun sekali.
  • MFA (Multi-Factor Authentication): Verifikasi identitas dengan dua faktor atau lebih, misalnya kata sandi dan kode sekali pakai.
  • Modal inti: Modal utama bank yang paling siap menyerap kerugian.
  • Mudharabah: Akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana; keuntungan dibagi menurut nisbah, sedangkan kerugian usaha ditanggung pemilik dana kecuali karena kelalaian pengelola.
  • Mudharib: Pengelola dana dalam akad mudharabah.

N

  • Negara Berisiko Tinggi: Negara atau teritori yang berpotensi dipakai sebagai tempat atau sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
  • Nisbah: Perbandingan porsi bagi hasil yang disepakati dalam akad, misalnya 50:50; bukan persentase dari modal.
  • NPF (Non-Performing Financing): Rasio pembiayaan bermasalah pada bank syariah.
  • NPL (Non-Performing Loan): Rasio kredit bermasalah pada bank konvensional.

O

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
  • OTP (One-Time Password): Kode sekali pakai untuk memverifikasi transaksi atau masuk ke sistem.

P

  • P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi dasar perubahan banyak aturan sektor keuangan, termasuk nama BPR.
  • PADK (Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK): Pedoman teknis yang melengkapi POJK, misalnya PADK 43/2025 tentang penyelenggaraan TI BPR dan BPRS.
  • PAR (Portfolio at Risk): Porsi pinjaman atau pembiayaan menunggak terhadap total portofolio.
  • PBH (Proyeksi Bagi Hasil): Perkiraan bagi hasil untuk anggaran dan pemantauan kinerja; bukan pendapatan final.
  • PD (Probability of Default): Peluang kredit atau pembiayaan gagal bayar.
  • Pejabat Eksekutif: Pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau berpengaruh signifikan terhadap kebijakan dan operasional bank.
  • Pemeriksaan OJK: Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu oleh OJK. Bank wajib memberikan buku, dokumen, data elektronik, keterangan, dan akses sarana fisik.
  • Pemegang Saham Pengendali (PSP): Pihak yang memiliki saham dalam jumlah besar dan/atau mengendalikan bank.
  • Pemicu: Ambang batas yang membuat bank harus segera bertindak atau meninjau rencana.
  • Pengendalian intern: Sistem kebijakan dan prosedur untuk menjaga aset, keandalan laporan, dan kepatuhan bank.
  • PEP (Politically Exposed Person): Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting, misalnya kepala negara, politisi senior, atau pejabat senior.
  • Pihak Independen: Pihak di luar bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, atau keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali.
  • Pihak Terkait: Pihak yang memiliki keterkaitan dengan bank menurut ketentuan batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan.
  • Pinjaman online ilegal: Layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin; sering menagih dengan ancaman dan menyalahgunakan data pribadi.
  • POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Aturan tertulis yang wajib dipatuhi lembaga jasa keuangan.
  • PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif): Istilah lama untuk penyisihan dengan persentase tetap; ketentuannya sudah dicabut dan digantikan CKPN serta PPKA.
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Lembaga yang menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan.
  • PPDP (Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi): Orang yang menjalankan fungsi pelindungan data pribadi pada pengendali atau prosesor data.
  • PPJTI (Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi): Vendor atau pihak luar yang menyediakan layanan TI untuk bank.
  • PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Aset): Penyisihan berbasis persentase kualitas aset yang menjadi pembanding CKPN dalam perhitungan KPMM.
  • PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal): Upaya mencegah pendanaan penyebaran senjata pemusnah massal.
  • Proyeksi keuangan: Perkiraan neraca, laba rugi, dan rekening administratif di periode mendatang.
  • PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan): Standar akuntansi untuk topik tertentu yang disusun IAI.
  • Pusat Data: Fasilitas untuk menempatkan sistem elektronik dan komponennya untuk penyimpanan serta pengolahan data.
  • Pusat Pemulihan Bencana: Fasilitas untuk memulihkan data dan fungsi penting sistem elektronik setelah bencana.

R

  • RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi): Perkiraan uang masuk dan uang keluar koperasi untuk tahun berikutnya.
  • RAT (Rapat Anggota Tahunan): Rapat anggota koperasi untuk membahas laporan pertanggungjawaban dan keputusan tahunan.
  • RBAC (Role-Based Access Control): Pengaturan hak akses berdasarkan peran atau jabatan pengguna.
  • RBB (Rencana Bisnis Bank): Peta arah dan target bank untuk tahun berikutnya.
  • RBH (Realisasi Bagi Hasil): Bagi hasil yang dihitung dari laporan hasil usaha sebenarnya dan menjadi dasar pembukuan.
  • Rekening administratif: Komitmen atau garansi yang belum dicatat di neraca.
  • Rekonsiliasi: Pencocokan dua catatan atau sumber data untuk menemukan dan menjelaskan selisih.
  • RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan): Rencana kerja dan anggaran internal bank.
  • RKUD (Rekening Kas Umum Daerah): Rekening pemerintah daerah untuk menampung seluruh pendapatan daerah dan membiayai pengeluarannya.
  • ROA (Return on Assets): Rasio laba terhadap total aset untuk mengukur profitabilitas.
  • ROE (Return on Equity): Rasio laba terhadap ekuitas untuk mengukur imbal hasil pemilik.
  • RPO (Recovery Point Objective): Batas maksimum kehilangan data yang dapat ditoleransi, diukur dari waktu.
  • RTO (Recovery Time Objective): Target waktu maksimum untuk memulihkan sistem setelah gangguan.
  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan penting; pada koperasi padanannya rapat anggota.

S

  • SAK (Standar Akuntansi Keuangan): Kerangka standar akuntansi Indonesia yang disusun IAI.
  • SAK EP (SAK Entitas Privat): Standar akuntansi untuk entitas tanpa akuntabilitas publik; berlaku 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP.
  • Salam: Akad jual beli pemesanan barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari.
  • Saldo rata-rata harian (SRH): Jumlah saldo harian dalam satu periode dibagi jumlah hari; dasar menghitung porsi bagi hasil nasabah.
  • Satgas PASTI: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dibentuk OJK; menerima laporan entitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id.
  • Scam: Penipuan transaksi keuangan yang menipu korban agar mentransfer dana atau memberikan data sensitif seperti OTP, PIN, atau kata sandi.
  • Segregation of duties: Pemisahan tugas agar pencatat dan pemeriksa bukan satu orang.
  • Self-assessment: Penilaian sendiri atas penerapan tata kelola atau tingkat kesehatan, sebelum diperiksa OJK.
  • Sentra Keuangan Khusus: Jenis kantor BPR atau BPRS yang menyelenggarakan satu kegiatan tertentu dan berada di kabupaten/kota yang sama dengan kantor induknya (POJK 7/2024).
  • SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan): Petunjuk pelaksanaan dari POJK.
  • Shahibul maal: Pemilik dana dalam akad mudharabah.
  • SHU (Sisa Hasil Usaha): Laba koperasi yang dibagikan kepada anggota.
  • Sistem Elektronik: Rangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah, menyimpan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.
  • Sinergi Kota Wakaf: Program OJK bersama Kementerian Agama untuk memperkuat keterhubungan keuangan syariah komersial dan sosial di satu wilayah.
  • Skenario: Versi rencana bila kondisi yang terjadi ternyata berbeda dari perkiraan.
  • SLA (Service Level Agreement): Kesepakatan tingkat layanan dengan penyedia jasa, misalnya batas waktu respons dan pemulihan.
  • SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan): Database riwayat kredit debitur yang dikelola OJK.
  • SOP (Standard Operating Procedure): Prosedur kerja baku yang harus diikuti dalam menjalankan tugas.
  • SPRINT: Aplikasi layanan perizinan dan registrasi terintegrasi OJK, diluncurkan 25 Juni 2024, dipakai untuk izin, registrasi, dan perubahan jaringan kantor.
  • Strategi anti-fraud: Strategi mengendalikan fraud melalui empat pilar: pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

T

  • Target rasio: Angka perbandingan yang ingin dicapai pada periode tertentu, misalnya CAR dan NPF.
  • Tata kelola: Struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan bank untuk mencapai tujuan usaha secara berkelanjutan dan sesuai aturan.
  • TI (Teknologi Informasi): Perangkat dan sistem untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
  • Tipping-off: Pemberitahuan kepada nasabah bahwa transaksinya dilaporkan sebagai transaksi mencurigakan; dilarang karena dapat menggagalkan penyelidikan.
  • TPE (Terminal Perbankan Elektronik): Terminal yang memungkinkan nasabah bertransaksi, baik di dalam maupun di luar kantor; bank wajib menetapkan pengelolanya dan melaporkan penggunaannya secara daring.
  • TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Upaya menyamarkan asal uang yang berasal dari tindak pidana.
  • TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme): Tindak pidana yang berkaitan dengan penyediaan dana untuk kegiatan terorisme.
  • Tutup buku: Menutup pencatatan transaksi satu periode agar angkanya final.

U

  • UAT (User Acceptance Test): Uji penerimaan pengguna sebelum sistem baru dipakai.
  • USP (Unit Simpan Pinjam): Unit usaha simpan pinjam di dalam koperasi.
  • USPPS (Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah): Unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah di dalam koperasi.
  • UU (Undang-Undang): Aturan yang disahkan DPR dan pemerintah, misalnya UU P2SK.

W

  • Wadiah: Akad penitipan dana; bank atau koperasi menerima titipan dan dapat memberi bonus tanpa menjanjikan bagi hasil.
  • WBS (Whistleblowing System): Saluran pengaduan yang melindungi pelapor dugaan fraud atau pelanggaran.
  • WIC (Walk-in Customer): Pihak yang menggunakan jasa bank tanpa memiliki rekening, misalnya untuk transfer atau penukaran uang.

Kesimpulan

Kamus ini adalah titik awal. Sebagian istilah mengikuti nomenklatur baru UU P2SK dan POJK 7/2024, sedangkan istilah tata kelola, anti-fraud, TI, dan APU-PPT dirujuk dari POJK 9/2024, POJK 12/2024, POJK 34/2025, PADK 43/2025, POJK 41/2017, POJK 8/2023, dan Peraturan PPATK 1/2021. Istilah syariah seperti mudharabah, nisbah, dan bagi hasil mengikuti UU 21/2008 serta fatwa DSN-MUI. Jika Anda menemukan istilah yang belum ada di sini, silakan hubungi kami melalui halaman kontak. Kami akan menambahkannya pada pembaruan berikutnya.

Sumber utama

  1. OJK — “POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-7-Tahun-2024-Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah.aspx
  2. OJK — “POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-9-2024-Penerapan-Tata-Kelola-bagi-BPR-dan-BPRS.aspx
  3. OJK — “POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/301737/peraturan-ojk-no-12-tahun-2024
  4. OJK — “POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-34-Tahun-2025-Penyelenggaraan-Teknologi-Informasi-oleh-Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah.aspx
  5. OJK — “PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/PADK-43-PADK03-2025-Penyelenggaraan-Teknologi-Informasi-oleh-BPR-BPRS.aspx
  6. OJK — “POJK Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Persyaratan-dan-Tata-Cara-Pemeriksaan-Bank-.aspx
  7. OJK — “POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat”. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Kualitas-Aset-Bank-Perekonomian-Rakyat.aspx
  8. BPK — “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023
  9. OJK — “SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Batas-Maksimum-Pemberian-Kredit-BPR-dan-Batas-Maksimum-Penyaluran-Dana-BPRS.aspx
  10. OJK — “Konsep Operasional Perbankan Syariah”. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/konsep-operasional-PBS.aspx
  11. BPK — “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008
  12. DSN-MUI — “Fatwa 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah”. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/16/
  13. IAI — “Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK 401–412)”. https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/PSAK%20Syariah