Sebuah KSP dengan 1.200 anggota punya kebiasaan yang selama bertahun-tahun dianggap wajar. Kalau ada anggota butuh dana cepat, ketua pengurus cukup berkata kepada manajer, “sudah, cairkan saja.” Bendahara pengurus merangkap kasir. Pengawasnya adalah adik kandung ketua. Rapat anggota tahunan selalu lancar, SHU naik, dan tidak pernah ada yang protes.
Sampai suatu ketika salah satu debitur terbesar tidak membayar, dan piutangnya ternyata pernah diperpanjang dua kali tanpa analisis ulang. Perpanjangan itu disetujui oleh orang yang sama dengan yang mengurus pencairannya, dan diperiksa oleh orang yang tidak pernah berani menulis temuan. RAT tahun itu berubah menjadi forum sidang: anggota bertanya, pengurus tidak punya jawaban tertulis, dan kepercayaan yang dibangun dua puluh tahun runtuh dalam satu malam.
Masalahnya bukan pada orangnya. Masalahnya pada batas tugas yang tidak pernah ditulis. Ketika satu orang mengerjakan tiga peran sekaligus, tidak ada lagi yang memeriksa — bukan karena tidak mau, karena tidak ada yang memang bertugas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut tiga alat perlengkapan koperasi: rapat anggota, pengurus, dan pengawas (Pasal 21). Di lapangan ada peran keempat yang tidak kalah penting: manajer, yang dalam bahasa peraturan disebut pengelola, yaitu orang yang digaji untuk menjalankan koperasi sehari-hari.
Artikel ini menyusun keempat peran itu dengan bahasa sederhana: siapa mengerjakan apa, siapa yang boleh memutuskan apa, di mana batasnya sering dilanggar, lalu cara menutup celah konflik kepentingan sebelum celah itu menjadi berita di rapat anggota.
1. Tiga Jabatan, Satu Rantai Tanggung Jawab
Mulai dari yang paling sering tertukar: pengurus, pengawas, dan manajer bukan tiga jabatan yang setara. Urutannya jelas, dan setiap orang hanya bertanggung jawab kepada satu forum.
Enam titik pada gambar itu punya dasar hukumnya sendiri:
| Peran | Diangkat oleh | Bertanggung jawab kepada | Dasarnya |
|---|---|---|---|
| Rapat anggota | — | Anggota sendiri | Pemegang kekuasaan tertinggi (Pasal 22 ayat (1)) |
| Pengurus | Dipilih dari dan oleh anggota | Rapat anggota | Pasal 29 dan Pasal 31 |
| Pengawas | Dipilih dari dan oleh anggota | Rapat anggota | Pasal 38 |
| Manajer / pengelola | Diangkat oleh pengurus | Pengurus | Pasal 32 ayat (1) |
Tiga hal yang jarang disadari:
Pertama, pengurus itu jabatan kepercayaan, bukan jabatan karier. Ia anggota koperasi yang dititipi wewenang untuk mengelola, dan masa jabatannya paling lama lima tahun (Pasal 29 ayat (4)). Setelah itu harus dipilih kembali.
Kedua, pengawas tidak berada di bawah pengurus. Keduanya sama-sama dipilih anggota dan sama-sama melapor ke rapat anggota. Karena itu pengawas tidak perlu izin untuk memeriksa — dan pengurus tidak bisa melarang.
Ketiga, manajer adalah karyawan. Wewenangnya sepenuhnya titipan pengurus. Manajer yang merasa “yang menjalankan koperasi adalah saya” biasanya adalah sumber konflik berikutnya, karena ia mulai mengambil keputusan yang bukan porsinya.
2. Pengurus: Memimpin dan Mewakili
Tugas dan wewenang pengurus ada empat kelompok besar menurut Pasal 30, ditambah aturan khusus untuk koperasi yang punya unit simpan pinjam.
Yang dikerjakan pengurus:
- Mengelola koperasi — menentukan arah, menetapkan kebijakan, dan menjalankan organisasi sesuai keputusan rapat anggota.
- Menyusun rancangan rencana kerja dan rancangan RAPBK. RAPBK adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi: perkiraan uang masuk dan uang keluar untuk tahun berikutnya. Dua dokumen ini disusun pengurus, lalu disahkan rapat anggota (Pasal 23 huruf d).
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan — tanda tangan kerja sama, menghadap dinas, dan bila perlu digugat atau menggugat.
- Mengangkat dan memberhentikan manajer beserta pegawainya (Pasal 32 ayat (1)).
Yang dipertanggungjawabkan pengurus: hasil pengelolaannya dilaporkan ke rapat anggota (Pasal 31). Ini bukan formalitas. Undang-undang menegaskan bahwa pengurus menanggung kerugian yang timbul karena kesengajaan atau kelalaian ia jalankan (Pasal 34). Untuk pengurus koperasi simpan pinjam, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 memperketat syarat masuknya (Pasal 50 ayat (3)):
- menjadi anggota sekurang-kurangnya dua tahun dan aktif;
- punya kemampuan dan pengalaman mengelola koperasi;
- lulus uji kelayakan dan kepatutan — pemeriksaan berkas dan wawancara oleh petugas dinas untuk memastikan calonnya layak dan bersih rekam jejaknya;
- punya sertifikat pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
- tidak punya hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan pengurus, pengawas, atau pengelola lain di koperasi yang sama.
Derajat kesatu artinya sedarah langsung: orang tua dan anak. Adik kandung ketua termasuk dalam larangan ini, dan itu sebabnya kasus di pembuka artikel tidak bisa dianggap remeh.
3. Manajer (Pengelola): Yang Bekerja Setiap Hari
Manajer adalah orang yang mengerjakan rencana. Kalau pengurus menentukan “kita akan menyalurkan pembiayaan ke pedagang di pasar utara”, manajer yang menyusun timnya, menetapkan target per bulan, memeriksa berkas pengajuan, dan melaporkan hasilnya.
Bentuk kerjanya praktis:
- Menjalankan operasional sesuai kebijakan dan batas wewenang yang diberikan pengurus.
- Mencapai target penghimpunan simpanan dan penyaluran pinjaman atau pembiayaan.
- Melaporkan kinerja bulanan dan triwulanan kepada pengurus, dengan angka yang bisa diperiksa.
- Mengelola pegawai di bawahnya: absensi, tugas, pembinaan, dan usulan kenaikan atau pemberhentian.
Beda paling penting dengan pengurus: manajer digaji, pengurus menerima honor. Gaji adalah biaya operasional yang dihitung dalam laba koperasi; honor adalah bagian dari pembagian hasil yang diputuskan bersama anggota. Karena sumber uangnya berbeda, cara menetapkannya juga tidak boleh sama.
Pedoman praktik koperasi jasa keuangan dan sebagian besar anggaran dasar menambahkan tiga syarat yang wajar: manajer bekerja purna waktu (hanya bekerja di koperasi itu), tidak merangkap jabatan di pengurus, dan tidak punya hubungan keluarga dekat dengan pengurus yang mengangkatnya. Aturannya tidak selalu tertulis di peraturan menteri, tetapi tujuannya sama di mana-mana: orang yang setiap hari menandatangani pencairan tidak boleh sekaligus orang yang menyetujui batasnya.
4. Pengawas: Memeriksa, Bukan Memerintah
Pengawas adalah rem. Tugasnya memastikan pengurus dan manajer berjalan di jalur yang sudah disepakati anggota, dan hasilnya ia sampaikan ke rapat anggota — forum yang sama yang memberi mandat kepada pengurus (Pasal 38 dan 39).
Yang diperiksa pengawas:
- Pelaksanaan kebijakan yang diputuskan pengurus: apakah benar dijalankan atau hanya ditulis di notulen.
- Pengelolaan sehari-hari, termasuk catatan dan pembukuan. Meneliti buku, catatan transaksi, dan berkas pinjaman adalah hak penuh pengawas, tanpa perlu minta izin.
- Kesesuaian dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota.
- Angka-angka penting: apakah simpanan yang dilaporkan cocok dengan catatan per anggota, apakah pinjaman yang digolongkan lancar memang tidak tunggak.
Yang tidak boleh dilakukan pengawas: ikut mengatur operasional, memerintah pegawai, membatasi layanan, atau memberhentikan manajer. Rekomendasi pengawas bersifat memperbaiki, dan bila ditolak pengurus, jalurnya adalah rapat anggota — bukan pertengkaran di grup pesan.
Untuk koperasi simpan pinjam, pengawas juga wajib lulus uji kelayakan dan kepatutan (Pasal 56) dan dilarang merangkap sebagai pengurus atau dewan pengawas syariah di koperasi yang sama (Pasal 57). Alasan larangannya sederhana dan layak dihafal: pengawas yang memeriksa pekerjaannya sendiri tidak akan pernah menemukan kesalahan.
5. Siapa Mengusulkan, Siapa Menetapkan
Pertanyaan yang paling sering memicu perdebatan di rapat pengurus bukan “apa keputusannya”, tetapi “siapa yang berhak memutuskan”. Tabel berikut memetakan keputusan yang paling sering diperebutkan.
| Keputusan | Diusulkan oleh | Ditetapkan oleh | Diperiksa oleh |
|---|---|---|---|
| Rencana kerja & RAPBK | Pengurus | Rapat anggota | Pengawas |
| Honor pengurus dan fasilitasnya | — | Rapat anggota | Pengawas |
| Gaji manajer dan pegawainya | Pengurus | Pengurus (sesuai anggaran dasar) | Pengawas |
| Mengangkat & memberhentikan manajer | Manajer lama / kebutuhan organisasi | Pengurus | Pengawas |
| Kebijakan kredit: siapa yang boleh meminjam dan berapa batasnya | Pengurus & manajer | Pengurus | Pengawas |
| Menyetujui satu pengajuan pinjaman | Manajer / komite kredit sesuai batas wewenang | Yang berwenang di limit itu | Pengawas (lewati sampel) |
| Keringanan, perpanjangan, penghapusan piutang | Manajer | Pengurus, dan rapat anggota untuk nominal besar | Pengawas |
| Belanja barang atau jasa di atas batas tertentu | Pengurus atau manajer | Pengurus dengan pembanding harga | Pengawas |
| Laporan pemeriksaan tahunan | Pengawas | Rapat anggota menerima atau menolak | — |
Tiga catatan dari tabel ini.
Yang menandatangani jangan yang mencari. Manajer yang berburu debitur tidak seharusnya menjadi satu-satunya penyetuju pinjamannya. Itu perselisihan yang menunggu waktu.
Honor jangan ditetapkan sendiri. Pedoman tata kelola koperasi hasil konsultasi nasional (PUG-KOPIN, 2022) menyebutnya dengan kalimat yang tegas: tidak ada pengurus yang dapat menentukan sistem dan besar remunerasinya sendiri — remunerasi berarti imbalan yang diterima karena jabatannya. Kalau angka honor muncul di rapat pengurus tanpa dibahas di forum anggota, angka itu sedang menunggu jadi soal.
Penghapusan piutang adalah keputusan politik. Menghapus tagihan berarti menghapus hak koperasi atas uang anggota. Nominal besar sebaiknya mampir ke rapat anggota, bukan selesai di meja pengurus.
6. Batas yang Dilarang Undang-Undang dan Peraturannya
Ada empat larangan yang bentuknya konkret dan mudah dicek. Simpan keempatnya sebagai daftar periksa saat menyusun kepengurusan baru.
- Pengurus tidak boleh merangkap pengawas atau dewan pengawas syariah di koperasi yang sama, dan tidak boleh menjadi pengurus atau pengawas di koperasi simpan pinjam lain (Pasal 52).
- Pengawas tidak boleh merangkap pengurus (Pasal 57).
- Tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu antara pengurus, pengawas, dan pengelola (Pasal 50 ayat (3) huruf f).
- Pinjaman kepada pihak terkait dibatasi. “Pihak terkait” di sini adalah pengurus, pengawas, dan koperasi yang mempunyai hubungan kerja sama atau kepemilikan (Pasal 43). Besar pinjaman ke mereka maksimal 10% dari modal sendiri, sementara pinjaman ke pihak yang tidak terkait boleh sampai 15% (Pasal 44). Persetujuannya juga harus melibatkan pengurus dan pengawas.
Kenapa 10% dan 15%? Angka itu disebut batas maksimum pemberian pinjaman, yaitu plafon tertinggi yang boleh mengalir ke satu orang atau satu kelompok terkait, dihitung dari modal koperasi sendiri. Tujuannya menjaga satu hal: kalau orang dalam gagal bayar, koperasi tidak ikut jatuh.
Untuk koperasi simpan pinjam yang juga terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Mikro berizin OJK, ada aturan sejajar: direksi dilarang merangkap sebagai direksi atau pejabat pada perusahaan lain (POJK No. 41 Tahun 2024 Pasal 28).
7. Konflik Kepentingan: Arti dan Wujudnya
Konflik kepentingan bukan tuduhan bahwa seseorang jahat. Ia adalah situasi, bukan sifat: saat jabatan yang dititipkan anggota dipakai untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau usaha sendiri — atau sekadar ada kemungkinan ke arah itu. Rumus paling sederhananya: kepentingan pribadi menyalip kepentingan anggota.
Bahaya sesungguhnya bukan pada konflik yang besar, tetapi pada yang kecil dan sering. Pinjaman yang “sedikit” didahulukan, belanja kantor yang kebetulan ke usaha ipar, bunga yang “sedikit” lebih ringan untuk teman lama. Tidak ada satu pun yang menjatuhkan koperasi. Yang menjatuhkan adalah kebiasaannya.
Tanda bahwa konflik kepentingan sudah tumbuh di sebuah koperasi biasanya bukan laporan audit, melainkan tiga gejala berikut:
- Ada satu nama yang muncul di banyak berkas: dia yang mengusulkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan.
- Ada anggota besar yang tidak pernah hadir di rapat, tapi simpanan dan pinjamannya selalu paling depan.
- Ada keputusan yang tidak pernah ditulis, dengan alasan “sudah tahu sama tahu”.
8. Delapan Pagar yang Bisa Dipasang Bulan Ini
Konflik kepentingan tidak dihapus dengan nasihat. Ia dihambat dengan pagar: aturan yang membuat keuntungan pribadi menjadi sulit, mahal, dan kelihatan. Kedelapan pagar berikut bisa dimulai tanpa menunggu pergantian kepengurusan.
1. Formulir kepentingan diri, diisi tiap tahun. Setiap pengurus, pengawas, dan manajer menuliskan: jabatan lain yang dipegang, usaha yang dimiliki, anggota keluarga yang menjadi debitur atau pegawai koperasi, dan pinjaman yang masih berjalan. Hasilnya dicatat dalam daftar yang boleh dibaca anggota. PUG-KOPIN menyebutnya sebagai konflik kepentingan yang harus dicatat dalam daftar dan tersedia untuk diperiksa anggota. Gunanya bukan mencari salah, tetapi mengubah hal tersembunyi menjadi hal yang diketahui bersama — dan yang diketahui bersama sulit dijadikan alat.
2. Keluar ruang saat agendanya tentang diri sendiri. Kalau rapat membahas pinjaman pengurus, yang bersangkutan tidak ikut sidang, tidak ikut hitung, dan tidak ikut tanda tangan. Notulen mencatat itu. Satu baris “yang bersangkutan meninggalkan ruangan” adalah bukti terkuat di kemudian hari.
3. Peminjam dalam dibedakan sejak awal. Pengurus, pengawas, manajer, keluarga mereka, dan usaha yang mereka miliki masuk kelompok pihak terkait dengan plafon maksimal 10% modal sendiri, agunan tambahan, dan persetujuan yang juga melibatkan pengawas (Pasal 44). Datanya dilaporkan ke rapat anggota. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya: anggota justru lebih tenang tahu siapa saja “orang dalam” yang meminjam dan berapa.
4. Yang mencari jangan yang memutuskan. Pecah proses pinjaman menjadi lima tangan yang berbeda: yang mendekati anggota, yang menganalisis kelayakan, yang menyetujui (komite kredit, bukan satu orang), yang mencairkan, dan yang menagih. Koperasi kecil tetap bisa menjalankan ini — satu orang boleh memegang dua fungsi, asal tidak pasangan yang berdekatan, misalnya menganalisis lalu menyetujui.
5. Honor dan fasilitas ditetapkan rapat anggota. Besaran, dasar perhitungannya, dan batasnya ada di notulen rapat anggota, lengkap dengan perbandingan kemampuan koperasi. Gaji manajer memang wilayah pengurus, tetapi sebaiknya dengan rentang yang disahkan lebih dulu.
6. Belanja di atas nominal tertentu butuh pembanding tertulis. Tentukan batasnya, misalnya Rp5 juta: di atas itu harus ada minimal dua penawaran harga, dan vendor yang punya hubungan dengan orang dalam wajib dinyatakan di muka. Rehab kantor, acara rapat anggota, dan pengadaan aplikasi adalah tiga pos yang paling sering jadi soal.
7. Kanal pengaduan yang aman bagi pelapor. Karyawan dan anggota perlu jalan untuk melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan. Cukup satu alamat surel atau kotak saran yang dikelola pengawas, bukan pengurus. Yang membedakan kanal ini ada atau tidak ada bukan medianya, tetapi jaminan bahwa nama pelapor dilindungi dan laporannya dibalas tertulis.
8. Pemeriksa dari luar, sekali setahun. Akuntan publik, koperasi sekunder, atau asosiasi. Pemeriksa dalam tetap wajib, tetapi temuan yang sulit ditulis oleh orang di dalam koperasi sering baru muncul lewat orang luar — apalagi temuan yang menyangkut pengurus.
Ujian tiga pertanyaan
Bila sebuah pagar terasa berlebihan untuk koperasi Anda, pakai ujian sederhana ini sebelum setiap keputusan yang menyangkut diri sendiri atau keluarga:
- Apakah saya atau orang dekat saya memperoleh keuntungan dari keputusan ini, langsung atau tidak langsung?
- Apakah saya ikut memutuskan, padahal saya juga penerima manfaatnya?
- Kalau keputusan dan nama saya diumumkan di rapat anggota, apakah saya tetap tenang?
Kalau pertanyaan ketiga membuat tidak tenang, jawabannya sudah ada.
9. Kalau Tetap Terjadi, Ada Empat Lintasan
Pagar yang baik tidak menghilangkan kejadian; ia memperkecil kerugian dan mempercepat perbaikan. Ketika konflik kepentingan sudah terlanjur terjadi, koperasi akan berjalan di salah satu dari empat lintasan berikut.
| Lintasan | Yang berlaku | Biasanya bermula dari |
|---|---|---|
| Sanksi internal | Teguran, pembebastugasan, sampai pemberhentian lewat rapat anggota, sesuai anggaran dasar | Notulen dan daftar kepentingan diri |
| Ganti rugi pribadi | Pengurus menanggung kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian (Pasal 34) | Berkas keputusan yang tidak ditulis |
| Masalah dengan pengawas resmi | Temuan pemeriksaan dinas menurunkan predikat kesehatan koperasi, lalu berujung pada sanksi administratif berjenjang | Aspek manajemen yang hanya bisa diamankan dengan dokumen |
| Ranah pidana | Bila ada pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penghimpunan dana tanpa izin | Rekening koran anggota yang tidak cocok dengan pembukuan |
Yang terakhir jarang dibayangkan pengurus, dan itu justru mengapa ia berbahaya. Beberapa kasus koperasi besar yang berakhir di pengadilan dalam beberapa tahun terakhir hampir selalu berangkat dari hal yang sama: pembukuan untuk anggota tidak pernah dicocokkan dengan catatan yang sebenarnya.
Satu catatan praktis soal predikat kesehatan. Detailnya ada di artikel checklist kesehatan koperasi, tetapi intinya begini: pada penilaian kesehatan KSPPS, aspek manajemen berbobot 15 poin dan kepatuhan prinsip syariah 10 poin, dan kedua aspek itu memberi skor pada yang bisa ditunjukkan dengan berkas, bukan pada yang memang sudah dijalankan. Rapat pengurus yang rutin tapi tanpa notulen mendapat skor yang sama dengan rapat yang tidak pernah ada.
10. Rutin yang Menyelamatkan, Bukan yang Megah
Tata kelola yang baik tidak butuh acara besar. Ia butuh jadwal kecil yang tidak pernah bolong.
Setiap bulan
- Manajer melaporkan kinerja kepada pengurus dengan angka yang bisa ditelusuri ke catatan.
- Daftar pinjaman pihak terkait diperbarui: siapa, berapa, sudah berapa lama.
- Pengawas memeriksa sampel — misal 10 berkas pinjaman acak, termasuk satu berkas orang dalam — dan menulis hasilnya walau tidak ada temuan.
- Notulen rapat pengurus dan rapat pengawas dirapikan dan ditandatangani.
Setiap triwulan
- Rapat koordinasi pengurus–pengawas–manajer, dengan daftar keputusan yang belum ditindaklanjuti.
- Cek batas wewenang: adakah pencairan di atas limit yang disetujui satu orang saja?
- Pemasukan dan pengeluaran besar dibandingkan dengan rencana kerja dan RAPBK yang disahkan rapat anggota.
Setiap tahun
- Formulir kepentingan diri diisi ulang oleh semua pengurus, pengawas, dan manajer.
- Honor dan gaji ditinjau dan disahkan di rapat anggota, dengan penjelasan kemampuan koperasi.
- Laporan pemeriksaan pengawas dibacakan di rapat anggota dan diputuskan bersama.
- Pemeriksa dari luar ditunjuk, dan setiap temuannya diberi penanggung jawab serta tenggat.
- Anggaran dasar dan peraturan internal dibaca ulang: apakah batas wewenang, larangan rangkap, dan aturan pihak terkait sudah tertulis di dalamnya?
11. Yang Perlu Didukung Sistem
Sebagian besar butir di atas gagal bukan karena pengurus malas rapat, tetapi karena datanya tidak tersedia dalam bentuk yang bisa diperiksa. Notulen tercecer, daftar pihak terkait tidak pernah dibuat, dan pencairan bisa terjadi di luar limit tanpa ada yang tahu. Empat kemampuan minimum berikut membuat pagar tata kelola benar-benar menahan:
| Kemampuan | Mencegah apa |
|---|---|
| Hak akses dan batas wewenang per jabatan — manajer tidak bisa menyetujui di atas limitnya, pengurus tidak bisa mencairkan | Keputusan yang melewati orang yang berwenang |
| Penanda pihak terkait otomatis — rekening pengurus, pengawas, manajer, dan keluarganya ditandai sejak dibuat, plafon dan laporannya mengikuti | Pinjaman orang dalam yang menyamar sebagai pinjaman anggota biasa |
| Jejak perubahan (audit trail) — setiap perubahan plafon, kolektibilitas, atau keringanan tercatat siapa dan kapan | Berkas yang “berubah” menjelang pemeriksaan |
| Portal baca untuk pengawas — pengawas melihat angka dan berkas kapan saja, tanpa menunggu laporan manajer | Pemeriksaan yang hanya terjadi seminggu sebelum penilaian |
Keempatnya adalah pekerjaan yang berulang setiap periode. HeaCoop, software koperasi dari Heasoft, menyimpan batas wewenang per jabatan, menandai rekening pihak terkait, dan memisahkan tampilan pemeriksaan dari layar pencairan, sehingga tugas pengawas tidak lagi bergantung pada kebaikan hati manajer. Detailnya ada di halaman produk software koperasi.
Kesimpulan
Tiga hal yang paling sering keliru dipahami tentang pembagian peran di koperasi.
Pertama, peran tidak bisa digabung seenaknya. Pengurus dan pengawas sama-sama dipilih anggota dan sama-sama melapor ke rapat anggota (Pasal 29, 31, 38), sedangkan manajer diangkat pengurus dan melapor ke pengurus (Pasal 32 ayat (1)). Menggabungkan jabatan bukan menghemat honor, melainkan menghapus fungsi pemeriksaan.
Kedua, konflik kepentingan adalah situasi, bukan tuduhan. Semua orang yang memegang wewenang ada di posisi itu. Yang membedakannya hanya ada tidaknya pagar: daftar kepentingan diri, keluar ruang saat agenda tentang diri sendiri, batas 10% untuk pihak terkait, dan orang yang berbeda antara yang mencari dan yang menyetujui.
Ketiga, pagar harus tertulis. Undang-undang mengatur pengawas dan pengurus dengan rinci; untuk manajer, yang berlaku adalah anggaran dasar, peraturan internal, dan surat pengangkatan. Koperasi yang tidak pernah menulis batas wewenang manajer akan menyelesaikan perselisihannya tanpa pegangan.
Urutan yang bisa dimulai minggu ini:
- Tulis satu halaman “siapa memutuskan apa” memakai tabel bagian 5, lalu sahkan di rapat pengurus.
- Buat formulir kepentingan diri dan isi bersama seluruh pengurus, pengawas, dan manajer.
- Hitung plafon pihak terkait Anda: 10% dari modal sendiri, dan cocokkan dengan pinjaman orang dalam yang sedang berjalan.
- Pecah minimal satu pasang fungsi dalam proses pinjaman — biasanya memisahkan penyetuju dari penganalisis sudah cukup untuk memulai.
- Masukkan tiga rutinitas yang paling sering bolong ke kalender: notulen rapat, pemeriksaan sampel bulanan, dan laporan pengawas di rapat anggota.
Lima langkah itu tidak membuat koperasi langsung sehat. Tetapi kalau kejadian di pembuka artikel terjadi di koperasi Anda, lima langkah itulah yang menentukan apakah koperasi masih punya jawaban untuk anggotanya.