Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2–3 November 2026. Forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah ini digelar untuk kedua kalinya dan pertama kali di Kawasan Timur Indonesia.
Temanya, “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”: memperkuat ekosistem keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi halal yang berkelanjutan. Forum mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, dan akademisi.
Pembukaannya dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, perwakilan kementerian dan lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), asosiasi, dan akademisi.
Angka yang Disampaikan OJK
Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun. Angka itu tumbuh 9,28% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar 11,21% terhadap total aset keuangan nasional.
Aset keuangan syariah nasional mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian syariah, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sektor lain. Bukan hanya BPRS.
Dua Agenda yang Diluncurkan
Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah
OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis. Dokumen ini menyatukan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi: perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
Visinya: industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, dan bersinergi lintas sektor, sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Visi itu dikejar melalui tiga arah strategis:
- Pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif.
- Penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif.
- Harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga arah itu ditopang empat fondasi: teknologi dan ketahanan siber; optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk; kesiapan talenta; serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Sinergi Kota Wakaf
OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial. Salah satu bentuknya adalah CWLD (Cash Waqf Linked Deposit), yaitu deposito yang menghubungkan penempatan dana di bank syariah dengan program wakaf. OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program CWLD dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Kutipan dari OJK
Friderica menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah “tidak bisa lagi dilakukan secara parsial”. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah “ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan”.
Soal Cetak Biru, Friderica berharap dokumen itu menjadi tonggak penting agar industri punya “lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual”.
Dian Ediana Rae, yang juga Ketua KPKS, menjelaskan bahwa Cetak Biru memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing. Inovasi dan diversifikasi produk menjadi prioritas, antara lain produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istinna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berprinsip syariah.
Bagaimana Cetak Biru Disusun
Proses penyusunan dimulai sejak Juli 2026, dengan studi perbandingan terhadap delapan negara dan pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, dan asosiasi industri.
Sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS menjalankan 72 agenda kegiatan: tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya. Hasilnya, lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK. Sebagian sudah menjadi masukan kebijakan, antara lain pengaturan produk investasi perbankan syariah dan pengembangan pedoman produk perbankan syariah.
Konteks di Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan komitmen provinsinya lewat program Syariah First. Sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke layanan perbankan syariah. Provinsi itu juga mendorong penguatan ekosistem industri halal lewat fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Yang Perlu Dicatat
Cetak Biru adalah arah strategis, bukan peraturan baru yang langsung mengikat. Tidak ada kewajiban produk baru bagi BPRS atau BPR hari ini. Aturan yang berlaku tetap, mulai dari POJK 7/2024 tentang BPR dan BPRS, POJK 25/2021 tentang penyelenggaraan produk, sampai POJK 34/2025 tentang teknologi informasi yang mulai berlaku Desember 2026.
Bagi BPRS dan BPR, satu pesan yang bisa dibawa: produk berbasis wakaf dan keterhubungan dengan dana sosial akan makin penting. Cara mengelola dana Ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) secara terpisah dari dana komersial sudah dibahas di artikel mengelola dana Ziswaf. Istilah baru seperti IIFS, Cetak Biru, KPKS, CWLD, Kota Wakaf, RKUD, salam, istinna paralel, dan bulion masuk kamus singkat perbankan.
Referensi
- OJK — “Siaran Pers SP 212/DKPU/OJK/X/2026: Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, OJK Gelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar” (2 November 2026). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Gelar-Indonesia-Islamic-Finance-Summit-(IIFS)-2026-di-Makassar.aspx
- OJK — “POJK Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penyelenggaraan-Produk-Bank-Perkreditan-Rakyat-dan-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx
- OJK — “POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/286101/peraturan-ojk-no-7-tahun-2024
- OJK — “POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-34-Tahun-2025-Penyelenggaraan-Teknologi-Informasi-oleh-Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah.aspx
- OJK — “Perbankan Syariah dan Kelembagaannya”. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx